PETA PEMIKIRAN FIQH

 

PETA PEMIKIRAN FIKIH PADA ZAMAN

SAHABAT DAN TABI’IN

Oleh : Drs. KH. Syafi’i, M.HI

 

 

PENDAHULUAN

Pada masa awal Islam, kata Fikih dipergunakan sebagai pemahaman terhadap hukum-hukum agama secara keseluruhan, baik hukum-hukum yang berkenaan dengan keyakinan (’aqa’id) maupun yang berkenaan dengan hukum praktis (amaliah) dan akhlak.[1] Kata Fikih sinonim dengan syari’ah atau din[2] yang berupa hukum-hukum kewajiban, perintah, larangan atau pilihan. Pemahaman Fikih semacam ini terus dipergunakan sampai pertengahan abad  ke-2 Hijriyah kemudian setelah melalui masa-masa perkembangan formatifnya, pada abad ke dua hijriyyah, istilah Fikih mengalami pergeseran dan pembatasan sehingga terfokus pada masalah-masalah hukum saja, sejak terjadi perbedaan antara Syari’ah dan Fikih.[3]

Dengan demikian Fikih terus berkembang secara berangsur-angsur sejak zaman Nabi seiring dengan berkembangnya masyarakat dalam rangka menciptakan kemaslahatan-kemaslahatan yang baru dan mencegah bahaya dan kerusakan yang terus bermunculan.[4] Para sahabat yang merupakan penerus dari para perjuangan Nabi telah melakukan dakwah jauh melampaui dakwah pada masa Nabi, misalnya Persia, Irak, Syam dan Mesir.[5] Pada saat itu Fikih sebagai ajaran Islam harus berhadapan dengan masyarakat baru yang beragam dengan berbagai persoalan yang komplek baik dari segi hukum, moral, kultural maupun ekonomi.[6] Semua persoalan itu membutuhkan pemikiran yang dinamis dan pemahaman yang mendalam untuk menyelesaikannya melalui Fikih.

 

klik link di bawah untuk mendownload….

PETA PEMIKIRAN FIKIH PADA MASA TABI’IN


[1] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, (Bandung : LPPM UNISBA, 1995), hal. 12

[2] Sya’ban Muhammad Isma’il, Al Tasyri’ al Islam Mashadiruhu wa Atwaruhu, (Kairo : An-Nahdhah Al Misriyyah, 1985), hal. 11

[3] Syari’at adalah ruang lingkup yang bersifat menyeluruh, baik berdimensi nilai-nilai ilahi, rabbani insani yang meliputi akidah ibadah dan muamalah (Fiqh) dan akhlak atau tasawuf, lihat : Rahmat Djatmiko, Sosiologi Hukum Islam di Indonesia dalam Kontroversi Pemikiran Islam di Indonesia, (Bandung : Rosdakarya, 1990), hal. 240. sedangkan Fikih bersifat instrumental,  ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia yang biasanya disebut dengan sebagai perbuatan hukum, lihat : Muhammad Daud Ali, Hukum Islam, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2000), hal 45

[4] Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu I, (Beirut : Dar Al Fikr, 1989), hal 18.

[5] Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jilid II, (Jakarta : UI Pers, 1986), hal 60-61

[6] Mun’in A. Sirri, Sejarah Fiqih Islam, (Surabaya : Risalah Gusti, 1995), hal. 33

By stitsunangiringgalek

STIT SUNAN GIRI TRENGGALEK

<img class="size-medium wp-image-32 alignleft" title="para ketua" src="https://stitsunangiringgalek.files.wordpress.com/2012/02/parapara ketua-ketua.jpg?w=300″ alt=”” width=”300″ height=”202″ />

1. Visi  Program Studi

UNGGUL DALAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM YANG KOMPETEN DAN BERKAREKTER PADA TAHUN 2017.

   2. Misi Program Studi :

  1. Melaksanakan Pendidikan yang mengacu pada pengusaan bidang pedagogik, kepribadian profesional dan sosial secara kaffah.
  2. Menyiapkan tenaga pendidik di bidang Pendidikan Agama Islam yang berkualitas terutama untuk memenuhi kebutuhan guru PAI skala nasional pada tahun 2017.
  3. Mengembangkan keilmuan bidang Pendidikan Agama Islam melalui kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
  4. Menciptakan budaya akademik yang bermoral dan berpedoman Ahlussunnah wal jama’ah.

3. Tujuan Program Studi :

  • Tujuan Umum

1)   Menyiapkan Sarjana Pendidikan Islam yang berkemampuan akademik dan atau profesional dalam bidang pengajaran dan pendidikan Islam.

2)   Menyiapkan Sarjana Pendidikan Islam yang memiliki kreatifitas dan kemampuan mengembangkan pendidikan Islam pada jalur sekolah dan luar sekolah.

  • Tujuan Khusus
  1. Menguasai ilmu-ilmu pendidikan dan pendidikan Islam
  2. Menguasai materi pendidikan Islam, mampu mengembangkan dan mengaplikasikan teori-teori pendidikan Islam dalam praktek-praktek pengajaran baik di sekolah Islam maupun sekolah umum.
  3. Memiliki kepekaan terhadap perkembangan sosial dan proaktif dalam melakukan pembaharuan pendidikan Islam pada jalur sekolah dan luar sekolah berdasarkan pada etika Islami.



 

By stitsunangiringgalek

FUNDAMENTALISME DAN GERAKAN RADIKAL ISLAM KONTEMPORER

FUNDAMENTALISME DAN GERAKAN RADIKAL

ISLAM KONTEMPORER

Oleh : mahasiswa stit sunan giri trenggalek

PENDAHULUAN

Islam adalah merupakan agama yang rohmatan lil ’alamin dan sholihun likulli zaman wa al makan. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengaruh globalisasi politik, budaya, ekonomi, isu demokrasi, keterbukaan dan ketidak adilan dari negara adikuasa membawa kecemasan dengan lahirnya berbagai kelompok agama, termasuk Islam yang cenderung mengedepankan kekerasan untuk mencapai tujuan dan mengedepankan pengelompokan sosial dan politik berdasarkan identitas agama dan etnik yang berlebihan.[1] Hal ini yang menyebabkan kita dibenturkan dengan berbagai label Islam yang diikutkan dengan nama seperti : Fundamentalis, militan, radikal, teroris, modernis, liberalis dan sekularis dan lain-lain. Bahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) NATO, Willy Claes pernah memperlihatkan kegusarannya atas bangkitnya Fundamentalisme Islam dan bahkan menudingnya sebagai ancaman utama bagi peradaban Barat.[2] Cara pandang sementara kelompok di Barat yang melihat Fundamentalisme Islam sebagai ancaman langsung bagi jantung peradaban Barat sesungguhnya tidak cukup beralasan. Akan tetapi cara ekspresi Fundamentalisme Islam yang cenderung menggunakan retorika ”Anti Barat”  resistant dan kritis terhadap agenda politik dan budaya Barat serta tindakan kekerasan (radikal) dan fanatik yang siap mati melawan the great satan, Amerika Serikat, membuat kita mudah memahami kekhawatiran sementara kalangan dunia Barat tersebut.


[1] Ahmad Suaedy, Islam dan Pluralisme (makalah di Wahid Institut), 4  Mei 2007

selengkapnya klik link di bawah ini…….

FUNDAMENTALISME DAN GERAKAN RADIKAL

By stitsunangiringgalek